UU
KESEHATAN
Pasal 58
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:
- hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
- dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
- dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
