UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 58
Reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
c. dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
