UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 300
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib membuat catatan Pelayanan Kesehatan. l2l Catatan Pelayanan Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan ke dalam sistem data Pasien yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Patagral 7 Rahasia Kesehatan Pasien
