Pendidik Klinis
Menimbang Mengingat MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIDIK KLINIS. BAB I KETENTUAN UMUM hEtrFIIiI=N PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2026 TENTANG PENDIDIK KLINIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 606 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendidik Klinis;
- Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor lT Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pendidik Klinis adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan perguman tinggi atau rumah sakit pendidikan penyelenggara utama dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan penelitian dan/ atau pengabdian kepada masyarakat.
- Pendidikan. . . SK No292508A
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA 2 2. Pendidikan Klinis adalah pendidikan profesi atau vokasi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 4. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. 6. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 7. Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi. 8. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan spesialis dan subspesialis. 9. Wahana Pendidikan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan kedokteran dan/ atau kesehatan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. SK No292509A BABII ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -3 BAB II KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN PENDIDIK KLINIS Pasal 2 (1) Pendidik Klinis berkedudukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi tempat pendidikan dan/ atau menyelenggarakan pendidikan. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Rumah Sakit Pendidikan; b. RSPPU; dan c. Wahana Pendidikan. (3) Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diselenggarakan oleh pemerintah, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatannya masing-masing. (41 Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari selain pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (5) Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayal (21 yang merupakan milik masyarakat, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam profesinya masrng-maslng. Pasal 3 Pendidik Klinis memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan pen-elitian danl atair pengabdian kepida masyarakat. Pasal 4 (1) Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. melakukan perencanaan terhadap proses pelayanan kesehatan; b. melakukan pelayanan kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif; c. melakukan pelayanan konsultasi dan pemeriksaan pasien; d. melakukan tindakan kedokteran dan tindakan kesehatan lainnya; e. melakukan tugas pelayanan kesehatan lainnya; dan f. melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan kesehatan. SK No2925l0A (2) Tugas. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
- Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Pasal 5 T\rgas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. melakukan perenczrnaan terhadap proses Pendidikan Klinis; b. melaksanakan Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis berbasis pelayanan berfokus pada pasien; c. melaksanakan evaluasi Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis peserta didik; d. melakukan bimbingan penelitian, skripsi, tesis, dan disertasi di bidang klinis; e. melakukan tugas pendidikan lainnya; dan f. melakukan evaluasi terhadap proses Pendidikan Klinis. Pasal 6 T\rgas penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. b. c. Pasal 7 T\rgas pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. melaksanakan kegiatan bantuan atau partisipasi di bidang kesehatan; b. berperan serta dalam pelatihan, seminar, atau lokakarya di bidang kesehatan; dan c. melakukan tugas pengabdian masyarakat lainnya. Pasal 8 Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pendidik Klinis harus: a. meningkatkan kompetensi klinis, kompetensi sebagai Pendidik Klinis, dan penelitian; dan b. mematuhi kode etik, disiplin profesi, dan disiplin pegawai sesuai tempat kedudukannya. Pasal 9... d e melakukan perencanaan terhadap proses penelitian; melakukan penelitian klinis atau translasional; melakukan publikasi di jumal ilmiah nasional atau internasional bereputasi, menulis buku, atau membuat rerncang bangun yang diakui dan dimanfaatkan masyarakat; melakukan tugas penelitian lainnya; dan melakukan evaluasi terhadap proses penelitian. SK No2925llA
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pendidik Klinis harus memiliki kompetensi sebagai Pendidik Klinis yang dipenuhi melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 Untuk dapat ditetapkan sebagai Pendidik Klinis harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi; b. memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik yang berlaku; c. aktif memberikan pelayanan kesehatan minimal 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memiliki pengalaman di bidang Pendidikan Klinis sebagai pendidik minimal 1 (satu) tahun. BAB III PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS Pasal 1l (1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pendidikan menyusun perencanaan kebutuhan Pendidik Klinis. (21 Perencanaan kebutuhan Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) Pasal 12 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai Pendidik Klinis. Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi keahlian sebagai berikut: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. ahli madya; dan d. ahli utama. Penetapan kompetensi keahlian Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Untuk kenaikan kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 13. . . t2t (3) (4) SK No2925l2A (s)
PRESIDEN REI'UBLIK INDONESI,A
Pasal 13 (U Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat memiliki jenjang jabatan akademik sampai dengan jabatan profesor setelah memenuhi persyaratan. (21 Ketentuan perolehan jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urLrsan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan Menteri. Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mempakan Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dapat memperoleh: a. penghasilan; b. promosi dan penghargaan; c. peningkatan kompetensi dan pengembangan karir; dan d. pelindungan hukum dan hak atas kekayaan intelektual, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang merupakan Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat memperoleh: a. penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. promosi dan penghargaan; c. peningkatan kompetensi dan pengembangan karir; dan d. pelindungan hukum dan hak atas kekayaan intelektual. Pasal 15 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pendidikan harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap pengelolaan Pendidik Klinis melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 16. . . SK No292513A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 16 (l) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendidik Klinis dengan melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pendidikan, serta dapat melibatkan institusi pendidikan tinggi bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk: a. penjagaan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; b. penjagaan dan peningkatan mutu Pendidik Klinis; dan c. penjagaan dan peningkatan mutu capaian Pendidikan Klinis. (3) Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui: a. sosialisasi dan edukasi; b. penguatan kapasitas dan bimbingan teknis; dan c. monitoring dan evaluasi. Pasal 17 Pendanaan penyelenggaraan Pendidik Klinis bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendidik Klinis selain pengaturan mengenai jabatan akademik diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 2O Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No2925l4A
Er{{TITII
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2O26 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 61 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan dan strasi H ttd SK No292519A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MEMUTUSI(AN:
