UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 287
(1) Kondisi ketiadaan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud datam Pasal 286 ayat (21 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
SK No l87l22A
(2) Tenaga
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah. (41 Dalam pelatihan sslagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah dapat melibatkan pihak terkait.
