TUNJANGAN KINER,IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai l,ainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4...
SK No256587A
?f+Tf.I{Il
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.
Pasal 5
(1) Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yang
memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar l5O% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
(2) Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 907o (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi.
(3) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebaeaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yarrg diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum sebagai pegawai;
- Pegawai . . .
SK No256688A
PRESIDEN K INDONES
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;
- pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan
- pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi setelah: a, persetqjuan dari menteri yang urusErn di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)Jika . . .
SK No256698A
iI{+IFI{TI
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan finggi, Sains, dan Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 1l diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No256699A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jal€rta pada tanggal 27 Maret2025
REPUBLIK INDONESI.A,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No209527A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilaktrkan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian yang mengalami penrbahan nomenklatur dan/atau kementerian barr yang dibentuk;
- bahwa tunjangan kinerja pegawai di linglmngan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurrf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971;
- Perattrran Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 209526 A
Erf+rf.T{Il
