Pasal 5
(1) Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yang
memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar l5O% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
(2) Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 907o (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi.
(3) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
