PERPRES
TUNJANGAN KINER,IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yarrg diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum sebagai pegawai;
- Pegawai . . .
SK No256688A
PRESIDEN K INDONES
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;
- pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan
- pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum.
