PERPRES
TUNJANGAN KINER,IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi setelah: a, persetqjuan dari menteri yang urusErn di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
