PERPRES
TUNJANGAN KINER,IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)Jika . . .
SK No256698A
iI{+IFI{TI
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
