PERPRES
TUNJANGAN KINER,IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
