UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — JENIS DAN KEDUDUKAN
(1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik.
Bagian Kesatu Fungsi
