UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 14
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a terdiri atas:
- jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan administrator; dan
- jabatan pengawas.
