UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 38
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
Pasa139
(1) Nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan kode etik dan kode perilaku ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai panduan Pegawai ASN dalam berperilaku dan membangun budaya kerja dan citra institusi.
(2) Setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya
internalisasi nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di lingkungan instansinya.
Paragraf 5 Pengelolaan Kinerja
