UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 37
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan.
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan.