Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pegawai ASN serta pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BABX ORGANISASI
Pasal62
(1) Pegawai ASN berhimpun dalam organisasi profesi
ASN.
(2) Organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
- menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN;
- mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa;
- meningkatkan motivasi kerja dan keterikatan Pegawai ASN;
- meningkatkan kolaborasi antar-Pegawai ASN;
- meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN;
- meningkatkan inovasi dan kreativitas Pegawai ASN;dan
- menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan.
(3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi:
pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
pemberian pelindungan hukum dan advokasi kepada anggota organisasi profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
pemberian . . .
SK No 202827 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
28
- pemberian rekomendasi kepada majelis kode etik lnstansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi;
- penyelenggaraan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota organisasi profesi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemajuan kepentingan ASN dalam perumusan kebijakan ASN;
- pendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
- perbaikan kesejahteraan dan kualitas lingkungan kerja ASN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi
ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
