Pasal 61
BAB 9 — PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pegawai ASN serta pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BABX ORGANISASI
Pasal62
(1) Pegawai ASN berhimpun dalam organisasi profesi
ASN.
(2) Organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
- menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN;
- mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa;
- meningkatkan motivasi kerja dan keterikatan Pegawai ASN;
- meningkatkan kolaborasi antar-Pegawai ASN;
- meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN;
- meningkatkan inovasi dan kreativitas Pegawai ASN;dan
- menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan.
(3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi:
pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
pemberian pelindungan hukum dan advokasi kepada anggota organisasi profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
pemberian . . .
SK No 202827 A
PRESIDEN
28
- pemberian rekomendasi kepada majelis kode etik lnstansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi;
- penyelenggaraan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota organisasi profesi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemajuan kepentingan ASN dalam perumusan kebijakan ASN;
- pendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
- perbaikan kesejahteraan dan kualitas lingkungan kerja ASN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi
ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal63
(1) Digitalisasi Manajemen ASN dilakukan untuk
menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN secara menyeluruh.
(2) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional.
(3) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sejalan dengan transformasi organisasi dan sistem kerja ASN.
(4) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Digitalisasi
Manajemcn ASN di.atur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XII ...
SK No 202828 A
PRESIDEN
.
- 29
Pasal64
(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya
administratif.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas keberatan dan banding administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
LARANGAN
Pasal65
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat
pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk meng1s1 jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal66 Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Pasal 67 ...
SK No 202829 A
PRESIDEN
- 30
Pasal67 Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus.
Pasal68 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal69 Ketentuan Manajemen ASN dalam Undang-Undang ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
