Pasal 23
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal24
(1) Pegawai ASN wajib:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
menaati ...
SK No 202813 A
PRESIDEN
14
- menaati ketentuan peraturan perundang undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
(2) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
(3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.
Pasal25 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal26
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/ atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang:
perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN;
perumusan ...
SK No 202814 A
PRESIDEN
15
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; dan
- pengawasan penerapan Sistem Merit.
(3) Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN mengoordinasikan rencana kerja lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan Manajemen ASN serta sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Penetapan kebijakan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu Umum
