Pasal 32
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Menteri menetapkan kebijakan perencanaan
kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan Pegawai ASN.
(3) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan
Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasa133 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Pengadaan
