UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 34
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS.
(2) Jabatan l\1anajerial dan Jabatan Nonmanajerial
tertentu dapat diisi dari PPPK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengisian
Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal35 Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN.
Pasal 36 ...
SK No 202818 A
PRESIDEN
- 19
Pasal36 Setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon Pegawai ASN.
