PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 53
BAB 8 — KBTENTUAN LAIN-IAIN
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas
penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/ atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
