PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 52
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di tingkungan
Kementerian:
- mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 150 (seratus lima puluh) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 7.5O0 (tqjuh ribu lima ratus) orang; dan
- kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau paling banyak 5 (lima) begran.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subb"gan.
(3) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di lingkungan
Kementerian:
- mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 30O (tiga ratus) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) orang; dan
- kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 6 (enam) bagran.
(4) Bagian sebagais16114 dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbogran.
SK No248427A
FNESTDEN
