PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 51
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran...
SK No248426A
PRESIDEN
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
