PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 15
Direktorat Jenderal Perhubungan laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.