PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Direlrtorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Ttansportasi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Staf AhIi Bidang Teknologi dan Energi;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
- Staf Ahli Bidang Logistik;
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
