PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 58
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No248429A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repu6tik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
trasi Hukum,
Djaman
SK No247745A
