PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 25
Dalam melal<sanakan tugas ssfagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan
Multimoda menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
