PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 24
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda.
Pasal 25. . .
SK No2484t9A
F|lESIDEN
