PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Integrasi Ttansportasi dan Multimoda
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
