PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 56
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Ttansportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216l; dan
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
