PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 40
Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
