PERMENHUB
Berlaku
Perubahan Pengelolaan dan Rekayasa Lalu Lintas
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
a. bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha serta menjaga keberlangsungan usaha dan daya tahan industri angkutan um urn, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan persyaratan standar usaha penyelenggaraan angkutan umum penumpang dan angkutan barang; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi perlu dilakukan penyempurnaan terhadap persyaratan standar usaha penyelenggaraan angkutan umum penumpang dan angkutan barang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Referensi Silang (5)
UU 39/2008 — KEMENTERIAN NEGARA
UU 6/2023 — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang...
UU 2/2022 — PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
PP 5/2021 — PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
PERPRES 23/2022 — KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
