Perubahan Pengelolaan dan Rekayasa Lalu Lintas
PERMENHUB_13_2023
Extracted via PyMuPDF
MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 12 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha serta menjaga keberlangsungan usaha dan daya tahan industri angkutan um urn, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan persyaratan standar usaha penyelenggaraan angkutan umum penumpang dan angkutan barang; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi perlu dilakukan penyempurnaan terhadap persyaratan standar usaha penyelenggaraan angkutan umum penumpang dan angkutan barang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Menetapkan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 661 7);
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 12 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran huruf A. Transportasi Darat Standar Usaha Angkutan Barang Khusus, Standar Usaha Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Standar U saha Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan Standar Usaha Angkutan Barang Umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2023 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARY A SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NO MOR 34 7 -2gljnan sesuai dengan aslinya EPALA; RO HUKUM,
LAMPIRAN PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERA TURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 12 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI STANDAR USAHA A. Transportasi Darat STANDAR USAHA ANGKUTAN BARANG KHUSUS NO KBLI 49432 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS 1. Ruang Lingkup 2 Istilah dan Definisi Standar m1 memuat pengaturan yang terkait dengan aktivitas operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor. 1. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tern pat ke tern pat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 2. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian a tau seluruhnya untuk mengangkut barang. 3. Barang Berbahaya adalah zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hid up, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 4. Barang Tidak Berbahaya adalah Angkutan Barang yang tidak berbahaya namun memerlukan sarana khusus berupa barang curah, peti kemas, tumbuhan, alat berat, dan/ atau pengangkutan kendaraan bermotor yang memerlukan sarana khusus.
3 4 5 Penggolongan Usaha Persyaratan Umum Usaha Persyaratan Khusus Usaha
- Barang Curah adalah barang yang berwujud cairan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan kontainer / tangki a tau bak/ ruang muatan Mobil Barang dan tidak dikemas.
- Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
- Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang adalah persyaratan penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di jalan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh.
- Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. a. Angkutan barang khusus, Barang Berbahaya yang meliputi:
- barang yang mudah meledak;
- gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
- cairan mudah terbakar;
- padatan mudah terbakar;
- bahan penghasil oksidan;
- racun dan bahan yang mudah menular;
- barang yang bersifat radioaktif;
- barang yang bersifat korosif; dan/ a tau
- barang berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh men teri yang menyelenggarakan urusan di bi dang lingkungan hid up. b. Angkutan barang khusus, Barang Tidak Berbahaya meliputi:
- Barang Curah;
- peti kemas;
- tumbuhan;
- hewan hidup;
- alat berat; dan/ a tau
- pengangkutan kendaraan bermotor. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. a. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi; c. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan; d. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
6 7 8 9 Sarana Struktur organisasi SDM dan SDM Pelayanan Persyaratan Produk/ Proses/ Jasa
e. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi; f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Khusus; g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan; h. Dilengkapi dengan surat muatan barang; 1. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan, depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya; j. Tulisan nama perusahaan a tau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor u1 kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang; k. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang; 1. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada das bor; m. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang; n. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; dan o. Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahava. a. Menggunakan Mobil Barang sesuai dengan peruntukannya; b. Memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool; dan c. Tersedianya fasilitas bongkar muat. a. Pengemudi dan pengemudi cadangan Mobil Barang yang mengangkut barang khusus harus memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut berdasarkan UJl kompetensi standar internasional; dan b. Pengawas perusahaan Angkutan Barang Khusus harus memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut berdasarkan uji kompetensi standar in ternasional. Standar pelayanan minimal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
Perusahaan Perhubungan Keselamatan 10 Sistem Manajemen Usaha Sis tern Manajemen Keselamatan Angkutan Umum meliputi: a. komitmen dan kebijakan; b. pengorganisasian; c. manajemen bahaya dan risiko; d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; e. dokumentasi dan data; f. peningkatan kompetensi dan pelatihan; g. tanggap darurat; h. pelaporan kecelakaan internal; 1. monitoring dan evaluasi; dan J. pengukuran kinerj a, berdasarkan Peraturan Menteri mengenai Sistem Manajemen Perusahaan Angkutan Umum. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Tinggi, untuk memperoleh perizinan berusaha dan pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat tugas dan pembinaan 3. 2. melalui: 1. Pemeriksaan dokumen; 2. Pemeriksaan fisik; 3. Kunjungan lapangan; dan/atau 4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Pengawasan 1. Pengawasan Angkutan Barang khusus dilakukan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan Angkutan Barang khusus meliputi aspek keamanan dan keselamatan, administrasi dan aspek teknis kendaraan/ pemastian pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta melalui kartu pengawasan, sistem aplikasi e-manifest elektronik, dan Global Postioning System (GPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal perusahaaan Angkutan Barang khusus mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan angkutan, pemberi perizinan berusaha dapat meninjau ulang penzman berusaha penyelenggaraan Angkutan Barang khusus yang diberikan kepada perusahaan Angkutan Barang khusus yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja perusahaan Angkutan Barang khusus yang dilakukan secara berkala. Pelaksana pengawasan dilakukan oleh petugas pengawas Angkutan Barang khusus meliputi: a) Pejabat/ personil yang fungsinya di bidang Angkutan Barang khusus; b.
b) Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) wajib memeriksa Angkutan Barang khusus yang masuk di dalam Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB); dan/ atau c) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pengawasan di jalan. 4. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
NO
STANDAR USAHA ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK 49211 ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA ANTARPROVINSI (AKAP) 49212 ANGKUTAN BUS PERBATASAN 49213 ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA DALAM PROVINS! (AKDP) 49214 ANGKUTAN BUS KOTA 49215 ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA 49216 ANGKUTAN BUS KHUSUS 49219 ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK LAINNYA 49411 ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS DALAM TRAYEK 49412 ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINS! (AKDP) BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49413 ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49414 ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49415 ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUS 49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: a. 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan. b. 49212 Angkutan Bus Perbatasan Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/ atau kecil dan belum terlayani dalam trayek AKAP / AKDP. c. 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan. d. 49214 Angkutan Bus Kota Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibu kota kabupaten atau dalam daerah khusus ibu kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek. e. 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar / sedang) yang terikat dalam trayek. f. 49216 Angkutan Bus Khusus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan
angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus um um (besar / sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus. g. 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun. h. 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP. 1. 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan. J. 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek. k. 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek. 1. 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/ atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus. m. 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Pen um pang Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
2 Istilah dan Definisi
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran.
- Angkutan Lintas Batas Negara adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
- Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
- Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam trayek.
- Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
- Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
- Angkutan Massal adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam kawasan perkotaan yang menggunakan mobil bus dengan kapasitas angkut massal dan dilengkapi dengan lajur khusus.
- Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
- Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan.
- Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Um um secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
3 4 5 Penggolongan Usaha Persyaratan Umum Usaha Persyaratan Khusus Usaha
a. Angkutan Lintas Batas Negara; b. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP); c. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP); d. Angkutan Perkotaan; dan e. Angkutan Perdesaan. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. a. Perizinan berusaha baru harus memenuhi persyaratan: 1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; 2. Memiliki dan/ atau menguasai tern pat penyimpanan kendaraan (pool); 3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; 4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; 5. Menyusun rencana bisnis ( business plan) Perusahaan Angkutan Umum; 6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; 7. Menyiapkan dokumen Sis tern Manajemen Keselamatan; 8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan 9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik. b. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penambahan trayek a tau penambahan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan: 1. Memiliki dan/atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; 2. Dalam hal menguasai kendaraan, wajib: a. melengkapi bukti penguasaan kendaraan yang dibuktikan dengan kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris serta memuat pernyataan bertanggungjawab atas hal-hal yang ditimbulkan dalam pengoperasian kendaraan; b. sewa kendaraan dari lessor yang bukan merupakan Perusahaan Angkutan Umum atau operator yang bergerak di bidang angku tan orang dengan kendaraan bermotor umum, dalam
bentuk kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris; c. melampirkan asuransi kendaraan di luar asuransi wajib Jasa Raharja; d. menggunakan livery dan merk dagang sesuai dengan perusahaan yang menguasai kendaraan; dan e. menggunakan kendaraan dengan Tanda N omor Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili perusahan yang menguasai kendaraan; 3. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; 4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; dan 5. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik. c. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pengurangan trayek a tau pengurangan kendaraan, pemegang penzman berusaha harus memenuhi persyaratan: 1. Menyusun rencana bisnis ( business plan) Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan pengurangan usaha yang baru; 2. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan pengurangan usaha yang baru; dan 3. Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang dikurangi. d. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan jam perjalanan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan: 1. Memiliki rekomendasi perubahan jadwal dari kepala terminal asal dan terminal tujuan; dan 2. Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang diubah jam perjalanannya. e. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan lintasan trayek yang meliputi perubahan rute, perpanjangan rute atau perpendekan rute, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan: 1. Menyusun rencana bisnis ( business plan) Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan perubahan lintasan trayek baru; 2. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan perubahan lintasan yang baru; 3. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; dan 4. Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang berubah lintasannya.
f. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa: 1. Memiliki salinan dokumen perizinan yang hilang atau rusak; 2. Memiliki bukti laporan kehilangan dokumen perizinan dari pihak berwenang; dan/ a tau 3. Memiliki bukti pengumuman kehilangan pada media massa. g. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan identitas perusahaan Angkutan umum atau koperasi, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pada portal perizinan berusaha berbasis risiko (OSS.go.id). h. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar lokasi operasi kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan: 1. Memiliki dan/ atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; 2. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; 3. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; 4. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik; dan 5. Mengembalikan kartu pengawasan kendaraan yang diganti. 1. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pembukaan cabang perusahaan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan: 1. Memiliki dan/ atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; 2. Menyusun rencana bisnis ( business plan) Perusahaan Angkutan Umum; 3. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool); 4. Memiliki dan/ atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; 5. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; 6. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan pengembangan usaha baru; dan
- Menerapkan elektronik. sistem pemesanan secara 6 Sarana a. Memiliki domisili sesuai dengan trayek; b. Kendaraan yang digunakan untuk:
- Angkutan Lintas Batas Negara;
- Angkutan Antarkota Antarprovinsi;
- Angkutan Antarkota Dalam Provinsi;
- Angkutan Perkotaan; dan
- Angkutan Perdesaan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. 7 Struktur organisasi SDM dan SDM a. Memenuhi kebutuhan minimal sumber daya manusia sesuai dengan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan yang disusun; dan b. Pengemudi paling sedikit harus memiliki pengetahuan, mengenali rute pelayanan, tanggap darurat, dan pelayanan, serta mengikuti pelatihan/penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. 8 Pelayanan Standar pelayanan minimal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. 9 Persyaratan Produk/ Proses/ J asa kendaraan Perusahaan Perhubungan Keselamatan Menteri Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum meliputi: a. komitmen dan kebijakan; b. pengorganisasian; c. manajemen bahaya dan risiko; d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan bermotor; e. dokumentasi dan data; f. peningkatan kompetensi dan pelatihan; g. tanggap darurat; h. pelaporan kecelakaan internal;
- monitoring dan evaluasi; dan j. pengukuran kinerja, berdasarkan Peraturan mengenai Sistem Manajemen Perusahaan Angkutan Umum. Sistem Manajemen Usaha 10 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya melalui:
- Pemeriksaan dokumen;
- Pemeriksaan fisik;
Perusahaan tugas dan pembinaan kendaran c) 3. Kunjungan lapangan; dan/ atau 4. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Pengawasan 1. Pengawasan dilaksanakan melalui Global Postioning System (GPS) untuk kesesuaian rute dengan yang tercantum pada kartu pengawasan. Kemudian pengawasan fisik kendaraan dan pemenuhan standar pelayanan minimal dilakukan rampcheck oleh petugas di Terminal, UPPKB dan penegakan hukum di jalan raya. Terkait dengan kesesuaian administrasi dilakukan pengawasan dengan pengecekan di tempat penyimpanan kendaraan (pool) atau kantor perusahaan. Pengawasan atas kepatuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor dengan menggunakan peralatan secara manual atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Petugas pengawas kendaraan bermotor meliputi: a) Pejabat/ personil yang fungsinya di bi dang angkutan orang dengan bermotor dalam trayek; b) Petugas terminal dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengawasan di dalam terminal; dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pengawasan di jalan. 3. Pengawasan terhadap pemenuhan dibagi menjadi 2 (dua) yakni: a) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan angkutan umum dalam trayek meliputi: 1) dokumen perizinan berusaha; 2) dokumen angkutan orang; 3) bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan Angkutan Umum; 4) jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan penzman berusaha yang diberikan; 5) tanda identitas Angkutan Umum; dan 6) tanda identitas awak kendaraan b. angkutan umum.
b) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor meliputi: 1) tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor; 2) fisik kendaraan bermotor; dan 3) Standar Pelayanan Minimal. 4. Dalam hal Perusahaaan Angkutan Umum mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan angkutan, pemberi perizinan berusaha dapat meninjau ulang perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang yang diberikan kepada Perusahaan Angkutan Umum yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja Perusahaan Angkutan Umum. 5. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail: info151@dephub.go.id atau melalui contact center sesuai dengan kewenangan pemberi perizinan berusaha.
STANDAR USAHA ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK NO 49221 ANGKUTAN BUS PARIWISATA 49216 ANGKUTAN BUS KHUSUS 49229 ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK LAINNYA 49421 ANGKUTAN TAKSI 49422 ANGKUTAN SEWA 49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: a. 49221 Angkutan Bus Pariwisata Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus um um untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat. b. 49216 Angkutan Bus Khusus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus um um (besar / sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus. c. 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya. d. 49421 Angkutan Taksi Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pen um pang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas. e. 49422 Angkutan Sewa Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pen um pang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup
2 Istilah dan Definisi
angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424). f. 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Pen um pang Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus. 1. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaan dan/ a tau kawasan tertentu a tau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. 2. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. 3. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu adalah angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum untuk keperluan angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan carter, dan angkutan sewa umum. 4. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata. 5. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan jalan lingkungan. 6. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum. 7. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan secara minimal. 8. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata
3 4 5 Penggolongan Usaha Persyaratan Umum Usaha Persyaratan Khusus Usaha
kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Urn um secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi; b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu: 1. keperluan angkutan antarjemput; 2. angkutan karyawan; 3. angkutan permukiman; 4. angkutan carter; 5. angkutan sewa umum. c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata; d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. a. Perizinan berusaha baru harus memenuhi persyaratan: 1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; 2. Memiliki dan/ atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool); 3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; 4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; 5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum; 6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; 7. Menyiapkan dokumen Sis tern Manajemen Keselamatan; 8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan 9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik. b. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penambahan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa: 1. Memiliki dan/ a tau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus UJl berkala dan foto kendaraan; 2. Dalam hal menguasai kendaraan, wajib: a. melengkapi bukti penguasaan kendaraan yang dibuktikan dengan kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris serta memuat pernyataan
bertanggungjawab atas hal-hal yang ditimbulkan dalam pengoperasian kendaraan; b. sewa kendaraan dari lessor yang bukan merupakan Perusahaan Angkutan Umum atau operator yang bergerak di bidang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dalam bentuk kontrak/ perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris; c. melampirkan asuransi kendaraan di luar asuransi wajib Jasa Raharja; d. menggunakan livery dan merk dagang sesuai dengan perusahaan yang menguasaikendaraan;dan e. menggunakan kendaraan dengan Tanda N omor Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili perusahan yang menguasai kendaraan. 3. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; 4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan 5. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik. c. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pengurangan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan: 1. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan pengurangan usaha yang baru; 2. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan pengurangan usaha yang baru; dan 3. Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang dikurangi. d. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan: 1. Memiliki salinan dokumen perizinan yang hilang; 2. Memiliki bukti laporan kehilangan dokumen perizinan dari pihak berwenang; dan/ atau 3. Memiliki bukti pengumuman kehilangan pada media massa. e. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan identitas perusahaan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pada portal perizinan berusaha berbasis risiko (OSS.go.id).
6 Sarana
f. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan: 1. Memiliki dan/atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; 2. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik; dan 3. Mengembalikan kartu pengawasan kendaraan yang diganti. g. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pembukaan cabang perusahaan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan: 1. Memiliki dan/atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; 2. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum; 3. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool); 4. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; 5. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; 6. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan pengembangan usaha baru; dan 7. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan: a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi; b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu: 1. Keperluan angkutan antarjemput; 2. Angkutan karyawan; 3. Angkutan permukiman; 4. Angkutan carter; 5. Angkutan sewa umum. c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata; d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu; e. Angkutan Sekolah, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
7 8 9 10 11 Struktur organisasi SDM dan SDM Pelayanan Persyaratan Produk /Proses/ Jasa Sistem Manajemen U saha Penilaian kesesuaian dan pengawasan
a. Pengemudi paling sedikit harus memiliki pengetahuan, mengenali rute pelayanan, tanggap darurat, dan pelayanan, serta mengikuti pelatihan/penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. b. Pada angkutan taksi terdapat customer service yang bertugas menenma pengaduan dan meneruskan pengaduan terse but untuk di tindaklan ju ti. Standar Pelayanan Minimal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Travek. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum meliputi: a. komitmen dan kebijakan; b. pengorganisasian; c. manajemen bahaya dan risiko; d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; e. dokumentasi dan data; f. peningkatan kompetensi dan pelatihan; g. tanggap darurat; h. pelaporan kecelakaan internal; 1. monitoring dan evaluasi; dan J. pengukuran kinerj a, berdasarkan Peraturan Menteri mengenai Sistem Manajemen Perusahaan Angkutan Umum. a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya melalui:
- Pemeriksaan dokumen;
- Pemeriksaan fisik;
- Kunjungan lapangan; dan/ atau
- Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan Global Postioning System (GPS) untuk kesesuaian rute dengan yang tercantum pada kartu pengawasan. Kemudian pengawasan fisik kendaraan dan pemenuhan standar pelayanan minimal dilakukan rampcheck oleh petugas di UPPKB, dan tempat tujuan wisata, serta penegakan hukum di jalan raya. Terkait dengan kesesuaian administrasi dilakukan pengawasan dengan pengecekan di tempat Perusahaan Perhubungan Keselamatan
tugas dan pembinaan kendaran penyimpanan kendaraan (pool) atau kantor perusahaan, serta tempat wisata yang menjadi tujuan akhir. Pengawasan atas kepatuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor dengan menggunakan peralatan secara manual atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas pengawas kendaraan bermotor meliputi: a) Pejabat/personil yang fungsinya di bi dang angkutan orang dengan bermotor tidak dalam trayek; b) Pengawasan di jalan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail: info15l@dephub.go.id atau melalui contact center sesuai dengan kewenangan pemberi perizinan berusaha. 4. 5. 3. 2.
STANDAR USAHA ANGKUTAN BARANG UMUM NO KBLI 49431 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM 2 3 4 5 Istilah dan Definisi Penggolongan Usaha Persyaratan Umum Usaha Persyaratan Khusus Usaha Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
- Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lin tas jalan.
- Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian a tau seluruhnya untuk mengangkut barang.
- Angkutan Barang Umum adalah Angkutan Barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
- Perusahaan Angku tan U mum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
- Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang adalah persyaratan penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di jalan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh.
- Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. Barang umum terdiri atas: a. Muatan umum; b. Muatan logam; c. Muatan barang pokok; d. Muatan barang penting; e. Muatan kayu; f. Muatan yang dimasukkan ke palet/ dikemas; g. Kendaraan dengan tutup gorden samping; dan h. Kaea lem baran. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. a. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda N omor Kendaraan Bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
- Ruang Lingkup
c. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi; d. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum; e. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan; f. Dilengkapi dengan surat muatan barang; g. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang; h. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang; 1. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor; j. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang; k. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; dan 1. Memiliki sertifikat pelatihan pengemudi angkutan barang umum. 6 7 8 9 Sarana Struktur organisasi SDM dan SDM Pelayanan Persyaratan Produk/ Proses/ Jasa a. Menggunakan Mobil Barang sesuai dengan peruntukannya; b. Memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool); dan c. Tersedianya fasilitas bongkar muat. a. Pengemudi dan pengemudi cadangan harus memiliki pengetahuan berkendara dengan keterampilan dan pengalaman berdasarkan standar keselamatan tata cara muat barang, mengenali rute pelayanan, tanggap darurat, dan pelayanan dalam pengangkutan; dan b. Pengemudi dan pengemudi cadangan Mobil Barang yang megangkut barang umum harus memiliki sertifikat pelatihan pengemudi angkutan barang umum sesuai peruntukannya. Standar pelayanan minimal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Penyelenggraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. 10 Sistem Sistem Manajemen Keselamatan meliputi: Manajemen Usaha a. komitmen dan kebijakan; b. pengorganisasian; c. manajemen bahaya dan risiko; d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; e. dokumentasi dan data;
11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan
f. peningkatan kompetensi dan pelatihan; g. tanggap darurat; h. pelaporan kecelakaan internal; 1. monitoring dan evaluasi; dan j. pengukuran kinerja, berdasarkan Peraturan Menteri mengenai Sistem Manajemen Perusahaan Angkutan Umum. a. Penilaian Kesesuaian 1. Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Gubernur melalui: a) Pemeriksaan dokumen; b) Pemeriksaan fisik; c) Kunjungan lapangan; dan/ a tau d) Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. 2. Pemenuhan terhadap standar dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. b. Pengawasan 1. Pengawasan Angkutan Barang Umum dilakukan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan Angkutan Barang Umum meliputi aspek keamanan dan keselamatan, administrasi dan aspek teknis kendaraan/ pemastian pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dan melalui kartu pengawasan dan sistem aplikasi manifest elektronik, Global Postioning System (GPS) untuk monitoring dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan di lapangan berdasarkan laporan; 2. Dalam hal perusahaaan Angkutan Barang Umum mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan angkutan, pemberi perizinan berusaha dapat meninjau ulang penzman berusaha penyelenggaraan Angkutan Barang Umum yang diberikan kepada perusahaan Angkutan Barang Umum yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja perusahaan Angkutan Barang Umum yang dilakukan secara berkala; 3. Petugas pengawas kendaran bermotor barang umum meliputi: a) Petugas dari pemberi perizinan berusaha dan Pemerintah Pusat yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan Angkutan Barang Umum; b) Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengawasan di dalam Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Perhubungan Keselamatan
(UPPKB); dan/ atau c) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pengawasan di jalan. 4. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail: info151@dephub.go.id atau melalui contact center sesuai dengan kewenangan pemberi perizinan berusaha. MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI suai dengan aslinya A;%0gO HUKUM,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha serta menjaga keberlangsungan usaha dan daya tahan industri angkutan um urn, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan persyaratan standar usaha penyelenggaraan angkutan umum penumpang dan angkutan barang; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi perlu dilakukan penyempurnaan terhadap persyaratan standar usaha penyelenggaraan angkutan umum penumpang dan angkutan barang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
