Pasal 32
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan energi perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi
perhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
logistik dan multimoda perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan perhubungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas
Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
2022, No. 33 -15-
terkait dengan bidang keselamatan dan konektivitas
perhubungan.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
