PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perhubungan maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
