PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
