KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 1
(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan,
Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Ketenagakerjaan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
2020, No.213 -3-
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan
tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,
peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial
tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan
keselamatan dan kesehatan kerja;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
2020, No.213 -4-
Kementerian Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di
daerah;
- perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
Inspektorat Jenderal;
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik.
2020, No.213 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran Kementerian Ketenagakerjaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No.213 -6-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi
kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan
produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga
pelatihan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi
kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi,
penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga
pelatihan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan
pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas;
2020, No.213 -7-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan
vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
2020, No.213 -8-
- perumusan kebijakan di bidang penempatan dan
pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian
penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan
pengantar kerja;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan
pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri,
perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan
pengantar kerja;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja
dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja,
dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, dan
pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan
luar negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian
penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan pengantar kerja;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
2020, No.213 -9-
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan
sosial tenaga kerja.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan
pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja,
kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan
Industrial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan
pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja,
kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan
Industrial;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan
sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial
tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan
2020, No.213 -10-
perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial
tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan
perselisihan hubungan industrial, penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan
Mediator Hubungan Industrial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan
ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
2020, No.213 -11-
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma
ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma
ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja,
pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan
kerja;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja,
pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan
pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem
pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan
keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan
pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan
pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No.213 -12-
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
Pasal 22
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 23
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
Kementerian Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Pasal 25
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
2020, No.213 -13-
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 26
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan
perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan
ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data
ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di
bidang ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
Pasal 28
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
2020, No.213 -14-
Pasal 29
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, politik, dan kebijakan publik.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
Pasal 30
Di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
2020, No.213 -15-
Pasal 32
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 33
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 34
(1) Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Proses bisnis antar-unit organisasi di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Pasal 36
Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan.
2020, No.213 -16-
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
Pasal 38
Semua unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 41
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan
2020, No.213 -17-
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
19), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2020, No.213 -18-
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.213 -19-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2024, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60
2020, No.213 -2-
Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
