PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran Kementerian Ketenagakerjaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No.213 -6-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
