PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.
