PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 11
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas.
