Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi
kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan
produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga
pelatihan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi
kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi,
penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga
pelatihan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan
pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas;
2020, No.213 -7-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan
vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
