PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
