PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
2020, No.213 -9-
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
