PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan
sosial tenaga kerja.
