Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan
pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja,
kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan
Industrial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan
pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja,
kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan
Industrial;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan
sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial
tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan
2020, No.213 -10-
perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial
tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan
perselisihan hubungan industrial, penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan
Mediator Hubungan Industrial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
