PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
