PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 20
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan
ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
