Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
2020, No.213 -11-
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma
ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma
ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja,
pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan
kerja;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja,
pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan
pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem
pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan
keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan
pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan
pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No.213 -12-
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
