PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 23
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.