PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
