PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2020, No.213 -18-
