PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
19), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
