Pasal 29
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, politik, dan kebijakan publik.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
